Apakah Islam Memandang Wanita Lebih Rendah Dalam Hal Kesaksian?
Mengapa dua orang saksi wanita setara dengan satu saksi pria dalam Islam? Bukankah ini menandakan bahwa Islam tidak adil terhadap wanita? Hal ini menandakan bahwa Islam memandang kedudukan wanita lebih rendah daripada pria.
Dijawab oleh Dr. Zakir Naik dari www.irf.net
Tidak benar bahwa dua saksi perempuan selalu dianggap setara dengan satu saksi laki-laki dalam Islam. Hal ini hanya berlaku dalam kasus-kasus tertentu. Ada sekitar lima ayat dalam Qur’an yang menyebutkan saksi, tanpa menentukan jenis kelaminnya, laki-laki atau perempuan. Hanya ada satu ayat dalam Al-Qur'an, yang mengatakan dua saksi perempuan setara dengan satu saksi laki-laki. Ayat ini adalah Surat Al-Baqarah[2] ayat 282. Ini adalah ayat terpanjang dalam Al-Qur'an yang membahas tentang transaksi keuangan. Ayat tersebut berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertransaksi keuangan tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang (dari perempuan itu) berbuat suatu kesalahan maka yang seorang mengingatkannya.” [Qs. 2: 282]
Ayat Al-Qur'an ini hanya membahas tentang transaksi keuangan. Dalam kasus tersebut, disarankan untuk membuat perjanjian secara tertulis antara pihak-pihak yang bertransaksi dan mengambil dua saksi, sebaiknya keduanya laki-laki. Dalam kasus dimana anda tidak dapat menemukan dua orang laki-laki, maka satu orang laki-laki dan dua perempuan adalah cukup.
Sebagai contoh, misalkan seseorang ingin menjalani operasi untuk penyakit tertentu. Agar operasinya berjalan lancar dan dipastikan aman, ia lebih memilih untuk mempercayakan operasinya kepada dua dokter ahli bedah yang berkualitas. Dalam hal ia tidak dapat menemukan dua ahli bedah, pilihan alternafifnya adalah satu dokter ahli bedah dan dua dokter umum.
Demikian pula dalam transaksi keuangan, laki-laki lebih ahli dibandingkan dengan wanita. Hal ini dikarenakan dalam Islam, laki-laki menjadi pencari nafkah bagi keluarga mereka. Karena tanggung jawab keuangan ditanggung oleh laki-laki, maka mereka pada umumnya lebih fasih dalam transaksi keuangan dibandingkan dengan wanita. Sebagai pilihan alternatif, saksinya adalah satu pria dan dua wanita, sehingga jika salah satu wanita keliru, maka wanita yang satunya bisa mengingatkannya. Kata Arab yang digunakan dalam surat Al-Baqarah[2] ayat 282 di atas adalah 'tazil' yang berarti 'bingung' atau ‘berbuat salah'. Banyak yang salah menerjemahkan kata ini menjadi 'lupa'. Dengan demikian transaksi keuangan merupakan satu-satunya kasus di mana dua saksi perempuan sama dengan satu saksi laki-laki.
Namun, beberapa ulama berpendapat bahwa sikap feminin wanita juga dapat berpengaruh ketika wanita menjadi saksi dalam kasus pembunuhan. Hal ini dikarenakan sifat wanita cendrung lebih emosional dibandingkan dengan pria. Karena kondisi emosional tersebut maka wanita bisa bingung atau salah dalam memberikan kesaksian dalam kasus pembunuhan. Oleh karena itu, menurut beberapa ulama dan yuris, bahkan dalam kasus pembunuhan, dua saksi perempuan setara dengan satu saksi laki-laki. Namun selain kasus ini, maka satu saksi perempuan setara dengan satu saksi laki-laki. Ada sekitar lima ayat dalam Al-Qur'an yang membahas tentang saksi tanpa menentukan jenis kelaminnya, entah itu pria atau wanita.
Misalnya, dalam membuat surat wasiat warisan, dua orang diperlukan sebagai saksi, baik orang itu pria ataupun wanita. Dalam Surat Al-Maidah[5] ayat 106, Qur’an berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu." [Qs. 5: 106]
Dua orang yang adil dalam kasus talak (boleh pria maupun wanita):
“Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah.” [Qs. 65: 2]
Empat orang saksi (baik pria ataupun wanita) dalam kasus kesaksian dalam melihat seorang wanita berbuat zina:
“Orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera...” [Qs. 24: 4]
Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa aturan dua saksi perempuan sama dengan satu saksi laki-laki harus diterapkan untuk semua kasus. Namun pendapat ini kurang kuat dan tidak bisa disepakati karena salah satu ayat dari Al-Qur'an, yaitu Surat Nuur[24] ayat 6 dengan jelas menyetarakan satu saksi perempuan sama dengan satu saksi laki-laki:
"Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.” [Qs. 24: 6-7]
Demikian pula kesaksian sang istri sama kuatnya dengan kesaksian suaminya. Hal itu ditunjukkan dalam ayat berikut:
“Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar." [Qs. 24: 6]
Bukti lain bahwa dalam Islam, kesaksian wanita dan pria sama kuat adalah Aisyah (RA) yang merupakan istri dari Rasulullah (SAW). Aisyah (RA) dikenal sebagai periwayat dari banyak hadist, dan kesaksiannya diterima sebagai periwayat hadist tersebut, padahal hanya dia seorang diri yang menjadi saksi atas banyak hadist yang disabdakan Rasulullah (SAW).
Bukti selanjutnya adalah banyak ulama yang menyetujui bahwa kesaksian seorang wanita sudah cukup untuk penampakan hilal. Bayangkanlah! Satu saksi wanita sudah cukup untuk salah satu rukun Islam, yaitu puasa dan seluruh umat Muslim baik pria dan wanita setuju dan menerima kesaksiannya! Beberapa ulama mengatakan bahwa satu saksi diperlukan pada awal Ramadhan dan dua saksi pada akhir Ramadhan. Tidak ada bedanya apakah saksi pria atau wanita.
Bahkan dalam beberapa kasus hanya kesaksian perempuan yang diterima sedangkan kesaksian seorang laki-laki tidak dapat diterima. Misalnya, dalam menangani masalah-masalah perempuan, ketika memandikan jenazah seorang wanita Muslim (ghusl), saksinya haruslah seorang wanita.
Kesimpulannya, diperlukannya satu saksi pria dan dua saksi wanita dalam transaksi keuangan tidak terjadi karena Islam memandang wanita lebih rendah. Hal ini hanya karena sifat dan peran laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan dalam masyarakat seperti yang sudah dijelaskan pada pemaparan di atas.
Channel YouTube Lampu Islam: YouTube.com/c/LampuIslam
Facebook Page Lampu Islam: facebook.com/LampuIslam
Posting Komentar untuk "Apakah Islam Memandang Wanita Lebih Rendah Dalam Hal Kesaksian?"